MATARAM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia menggelar “Intensifikasi Pengawasan Kosmetik 2025” pada 10-18 Februari 2025. Langkah ini sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat dari peredaran kosmetik ilegal yang marak di media online.
Dengan tema “Perkuatan Perlindungan Kesehatan Masyarakat dan Daya Saing Nasional terhadap Kosmetik yang Viral di Media Online”, BPOM menyasar berbagai pihak, mulai dari industri, importir, distributor, klinik kecantikan, hingga reseller dan retail kosmetik.
Hasilnya mencengangkan. Dari 709 sarana yang diperiksa secara nasional, 340 di antaranya (48%) tidak memenuhi ketentuan. Petugas menemukan 91 merek kosmetik ilegal dengan total 205.113 buah, bernilai ekonomi lebih dari Rp 31,7 miliar! Angka ini melonjak 10 kali lipat dibanding temuan tahun 2024 yang hanya Rp 2,8 miliar.
“Sebanyak 60% produk yang ditemukan adalah produk impor,” ungkap Yosef, Kepala BBPOM di Mataram.
Di wilayah Mataram, dari 11 sarana yang diperiksa, 5 di antaranya (45%) tidak memenuhi ketentuan. Petugas menyita 41 buah kosmetik ilegal bernilai Rp 6.045.000.
“Meski jumlah temuan di Mataram tidak terlalu besar, ini menunjukkan masih tingginya permintaan kosmetik ilegal,” ujar Yosef.
Sepanjang 2024, BBPOM di Mataram menemukan 554 buah kosmetik ilegal bernilai Rp 87.504.000. Mayoritas diperdagangkan secara online.
“Kami rutin melakukan patroli siber dan telah melaporkan 138 link penjualan kosmetik ilegal untuk di-takedown,” jelas Yosef.
Untuk memberikan efek jera, 8 perkara pelanggaran telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB.
BBPOM mengimbau masyarakat untuk selalu “Cek KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli kosmetik. Gunakan aplikasi BPOM Mobile untuk memastikan legalitas produk. Laporkan peredaran kosmetik ilegal melalui ULPK BBPOM di Mataram di nomor 0878-7150-0533.