Mataram NTB – Wakapolresta Mataram AKBP I Wayan Sudarmanta SIK., MH., menghadiri sekaligus memimpin Rapat Koordinasi terkait Permintaan Pengamanan RSUD Provinsi NTB yang rencana akan melakukan penertiban Rumah Singgah (RS) yang ada di kawasan RSUD Provinsi NTB, Rabu (26/02/2025).
Hadir dalam Rakor tersebut Kabag Binops Polda NTB, Asisten 1 Setda Kota Mataram, Kabagops Polresta Mataram, Kasat Samapta Polresta Mataram, Kapolsek Sandubaya , Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kesbangpol Pemprov NTB, Sat Pol-PP Kota Mataram, Kodim 1606/Mataram, Camat Sandubaya, serta Pihak RSUD Provinsi NTB.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolresta Mataram meminta kepada seluruh pihak terutama kepada pihak RSUD Provinsi NTB agar rencana penertiban dengan melakukan penggusuran terhadap Rumah Singgah tersebut dilakukan dengan komunikasi dan koordinasi dengan semuah pihak terkait, termasuk melibatkan para tokoh dan pemerintah ditingkat kelurahan.
Pada prinsipnya Polresta Mataram akan memberikan pengamanan jika solusi terakhir adalah dengan harus melakukan penggusuran. Akan tetapi Ia berharap hal ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan yaitu membangun komunikasi dengan Pasien dan keluarga pasien yang masih berada di Rumah susun tersebut.
“Kita berharap Pihak RSUD Provinsi NTB dapat menemukan solusi yang tepat untuk menghindari munculnya gangguan keamanan, mengingat sebentar lagi kita akan berada di bulan Ramadhan dimasa Situasi Kamtibmas harus tercipta Kondusif,”ucapnya.
Dari pembicaraan dalam rakor tersebut semua pihak berharap sama yaitu persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara-cara lain tanpa melalui penertiban paksa guna menghindari gejolak di tengah masyarakat.
Saat ini harus diantisipasi bersama bahwa banyak oknum yang akan memanfaatkan situasi ini jika kitapaksakan dilakukan saat ini. Oleh karena itu diharapkan melalui Rakor ini dapat menemukan solusi terkait rencana penertiban tersebut.
Sementara itu Tim kerja Kuasa Hukum RSUD Provinsi NTB Lalu Dodi Setiawan kepada media mengatakan sejatinya rencana penertiban ini sudah lama disosialisasikan kepada masyarakat karena setelah di lihat perkembangannya bahwa keberadaan Rumah Singgah tersebut sudah tidak representatif sehingga harus segera di rehab.
Saat ini pihak RSUD Provinsi NTB sedang membangun Rumah Singgah tersebut di lahan belakang untuk menggantikan Rumah Singgah yang sudah dianggap kurang memadai tersebut.
“Kita sudah mencoba melakukan Sosialisasi terkait rencana ini sudah lama, namun hingga saat ini ada beberapa yang mengatasnamakan keluarga pasien masih bersih keras menolak. Jadi kita berharap ada solusi dari rencana ini,”jelasnya.
Kegiatan yang kami lakukan adalah penertiban bukan penggusuran. Penertiban tersebut dilakukan karena pihak RSUD Provinsi NTB berdasarkan hasil pengecekan ada indikasi Rumah singgah tersebut ditempati oleh bukan Pasien , padahal sebelum nya Rumah sakit telah mengeluarkan himbauan tertulis agar Rumah Singgah tidak boleh ditempati oleh yang bukan Pasien akan tetapi tetap tidak diindahkan.
“Kami tetap selalu berupaya mencari cara-cara persuasif agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus menimbulkan kekisruhan di masyarakat,”pungkasnya.