BeritaHukum & Kriminal

Kantor Imigrasi Mataram Amankan 16 WN Bangladesh, Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia di Lombok Barat!

×

Kantor Imigrasi Mataram Amankan 16 WN Bangladesh, Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia di Lombok Barat!

Sebarkan artikel ini

Mataram NTB – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bersama dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian Ditjen Imigrasi dibackup oleh Pihak Kepolisian melakukan Pengamanan terhadap 16 (Enam Belas) Orang Warga Negara (WN) Bangladesh yang tinggal di 3 (tiga) unit Rumah Sewaan yang berada di sebuah Perumahan di Desa Batu Layar Barat pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 10.00 WITA. Seluruh WN Bangladesh tersebut diduga terlibat dengan Sindikat Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dengan tujuan Australia.

Seluruh WN Bangladesh tersebut diamankan oleh petugas dalam Kegiatan Operasi Gabungan dari Kantor Imgirasi Kelas I TPI Mataram bersama dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian Ditjen Imigrasi dan didampingi oleh pihak Kepolisian. Informasi awal mengenai Sindikat ini disampaikan kepada kami oleh Tim Ditintelkim Ditjen Imigrasi, yang kemudian bersama -sama melakukan pemetaan terhadap informasi ini. Berdasarkan informasi awal yang didapatkan bahwa terdapat Sindikat Penyelundupan Manusia yang menampung 8 (Delapan) WN Bangladesh di sebuah rumah yang ada di Kabupaten Lombok Barat. Setelah dilakukan pengawasan lebih lanjut selama sekitar 1 (satu) minggu, didapatkan informasi bahwa terdapat 3 (tiga) rumah yang menjadi lokasi penampungan WN Bangladesh tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, dari 16 (Enam Belas) WN Bangladesh yang diamankan, diduga terdapat seorang WN Bangladesh yang menjadi pemimpin Sindikat berinisial SJ (33 tahun), dan 9 (Sembilan) orang lain sebagai Agen yang mengumpulkan WN Bangladesh lain untuk diberangkatkan. Sedangkan 6 (Enam)orang lainnya adalah Korban yang dikuras habis uangnya oleh para Agen dan Bos dari Sindikat ini dengan iming – iming akan diberangkatkan ke Australia.

Saat ini, 16 (enam belas) WN Bangladesh tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh Petugas dan telah di Detensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Adapun 16 (enam belas) WN Bangladesh tersebut diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyatakan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”. Selain itu juga pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyatakan bahwa :

“Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.