MATARAM – Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi SH, turun langsung merespons laporan masyarakat terkait kesalahpahaman sengketa lahan di Lingkungan Saren, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Rabu (26/02/2025).
Penyebabnya, sekelompok warga yang dipimpin IMS berupaya menghalangi HRT yang hendak memagar lahan miliknya. IMS mengklaim lahan tersebut masih miliknya.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Mataram beserta jajaran langsung terjun ke lokasi. “Saat tiba di lokasi, HRT tetap bersikukuh ingin memagar lahannya, sementara IMS menghalangi karena merasa tanah itu miliknya,” ujar AKP Mulyadi.
Karena tidak menemukan titik temu, Kapolsek berinisiatif memberikan edukasi dan meminta kejelasan status laporan yang dibuat IMS ke Polresta Mataram.
“Setelah diterima Wakasat Reskrim Polresta Mataram, Iptu Sang Putu Gede, diketahui bahwa laporan IMS terkait tanah tersebut telah naik ke tahap sidik dan akan diajukan ke sidang tipiring di Pengadilan Negeri Mataram,” jelasnya.
Kapolsek kemudian mengimbau kedua belah pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan pemagaran sampai hasil sidang keluar, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“HRT memahami situasi dan bersedia menunda pemagaran hingga sidang di PN Mataram selesai,” pungkasnya.