Kota Bima, NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, mereka berhasil mengungkap dan menangkap gerombolan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua pelaku, BH (24) dan HS (20), di Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, pada Jumat malam (7/6/2024). Dari penggeledahan di rumah mereka, petugas menemukan 4 plastik klip berisi sabu dengan berat 0,48 gram.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, tim kemudian melakukan pengembangan dan mengarah pada penangkapan sepasang suami istri, AR (24) dan SM (31), di Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Di ruko milik mereka, petugas menemukan barang bukti yang jauh lebih banyak, yaitu 29 plastik klip berisi sabu dengan berat total 10,08 gram, bong, dan handphone.
Tak berhenti di situ, tim melanjutkan penggeledahan di rumah AR di Desa Bugis dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya, seperti plastik klip, kardus, dan bong.
Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota dan sedang menjalani proses hukum. Kasat Resnarkoba, Iptu Dediansyah, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan operasi untuk memastikan wilayah Bima bebas dari peredaran narkoba,” tegas Iptu Dediansyah.
Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Bima. Masyarakat diharapkan untuk terus memberikan informasi kepada pihak berwajib terkait peredaran narkoba di sekitar mereka.