Mataram, NTB – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang perempuan asal Sumatera berinisial SS atas dugaan pemerasan terhadap pacarnya berinisial B dengan total kerugian mencapai Rp270 juta.
Penangkapan SS dilakukan pada Rabu (15/05/2024) di salah satu kafe di kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, modus yang digunakan SS adalah dengan mengancam akan menyebarkan video dan foto mesra selama bersama korban.
“Terduga pelaku mengaku hamil dan meminta ongkos kepada korban untuk menggugurkan kandungan. Apabila tidak diberikan, dia mengancam akan menyebarkan video dan foto mesra dengan korban,” jelas Kompol Yogi.
Selain itu, SS juga menggunakan modus lain dengan berbohong bahwa ibu kandungnya membutuhkan uang untuk biaya operasi.
“Uang tunai Rp150 juta diserahkan korban kepada SS pada Mei tahun lalu,” kata Kompol Yogi.
Kelicikan SS tak berhenti di situ. Pada November 2023, dia menghubungi korban melalui telepon seluler dengan mengatasnamakan orang tuanya, Junaidi, dan menyampaikan bahwa SS telah meninggal dunia dan membutuhkan uang Rp10 juta.
Ternyata, Junaidi adalah SS sendiri yang membuat sandiwara tersebut untuk kembali memeras korban.
“Total kerugian korban mencapai Rp270 juta,” ungkap Kompol Yogi.
Saat ini, SS masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan pelanggaran Pasal 368 KUHP tentang perbuatan pemerasan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dalam menjalin hubungan asmara, terutama dengan orang yang baru dikenal.
Jangan mudah tergoda dengan janji-janji manis atau iming-iming uang. Selalu waspada dan jaga diri dari modus penipuan yang mengatasnamakan cinta.