BeritaHukum & Kriminal

Residivis Curanmor Tak Berkutik di Tangan Tim Opsnal Polsek Lingsar

×

Residivis Curanmor Tak Berkutik di Tangan Tim Opsnal Polsek Lingsar

Sebarkan artikel ini

JURNAL FOKUS _ Lombok Barat NTB- Tim Opsnal Reskrim Polsek Lingsar Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku AR, pria 24 tahun, buruh, Lingsar yang merupakan residivis pada hari Selasa tanggal 30 April 2024, sekitar pukul 18.00 wita, diduga melakukan tindak Pidana Pencurian (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP.

Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra SH membenarkan penangkapan tersebut bahwa hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/16/IV/2024/SPKT/POLSEK LINGSAR /POLRESTA MATARAM/POLDA NTB, tanggal 30 April 2024 atas nama pelapor atau korban, SAPARUDIN, (51), Desa Bug-Bug, Kec. Lingsar, Kab. Lombok Barat.

Adapun barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario , warna Putih Hitam, tahun 2013 dan 1 (satu) lembar stnk asli kendaraan tersebut dengan identitas DR 2264 CG, warna Hitam Putih, tahun 2013, atas nama LALU BUDI GUNAWAN alamat Karang Kelok Kel. Monjok Barat, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, ucap Kapolsek. Rabu, (01/05/2024)

Iptu Suwendra lanjut menjelaskan bahwa kejadian sekitar bulan Nopember 2023 sekitar pukul 18.00 wita korban memarkir sepeda motor miliknya diteras rumahnya. kemudian korban dan keluarganya beristirahat dan sekitar pukul 03.00 wita korban terbangun dan meninggalkan rumah untuk memetik sayur bersama istrinya.

Pada saat korban meninggalkan rumah sepeda motor miliknya masih berada di tempat korban memarkirnya. kemudian pada saat korban kembali kerumahnya sekitar pukul 06.00 wita , pada saat itulah korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat korban memarkirnya dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000 (Lima juta rupiah), ungkapnya

Diketahui terduga pelaku masuk ke pekarangan dan selanjutnya mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di teras depan rumah yang mana kunci kontak sepeda motor berada di dalam rumah dan mengambil kunci kontak sepeda motor tanpa seijin dan selanjutnya menjual sepeda motor tersebut, terangnya

Kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lingsar melaksanakan penyelidikan dan berdasarkan alat Bukti unit reskrim Polsek Lingsar berhasil mengamankan barang bukti dan terduga pelaku yang selanjutnya dibawa ke Polsek Lingsar guna dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut., tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *