JURNAL FOKUS _ Lombok Barat – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lingsar Polresta Mataram berhasil mengamankan 2 (dua) terduga pelaku MZ, pria 29 tahun bersama rekannya MH, pria 30 tahun, keduanya residivis asal Dasan Cermen telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 4 KUHP.
Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/12/IV/2024/SPKT/POLSEK LINGSAR /POLRESTA MATARAM/POLDA NTB, tanggal 16 April 2024 telah terjadi pencurian yang dilaporkan korban atas nama I Wayan Dana, (31), Desa Batu Mekar, Lingsar.
” Menurut keterangan korban terjadi pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira pukul 14.22 wita bertempat di TKP (Tempat Kejadian Perkara) rumah korban yang mana kedua terduga pelaku telah masuk ke pekarangan rumah korban tanpa seijin dan sepengetahuan korban “, ucap Kapolsek. Sabtu, (20/04/2024)
” Selanjutnya terduga pelaku mengambil 1 ( satu ) karung Gula pasir merk Tambora ukuran 50 KG dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah ) “, ungkapnya
Lanjut Iptu Suwendra menjelaskan bahwa terduga pelaku masuk ke pekarangan atau halaman rumah korban dan mengambil Gula yang berada di teras belakang rumah tanpa diketahui terekam CCTV.
” Setelah melakukan penyelidikan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lingsar bergerak dan mengaman terduga pelaku dirumahnya pada Jumat, (19/04/2024) sekira pukul 21.00;wita “, jelasnya
Adapun melalui CCTV tampak barang bukti 1 Unit sepeda motor dengan merk Honda Beat Warna Biru , tanpa plat Nomor Polisi yang dikenakan pada saat melakukan pencurian, 1 buah Topi warna hitam yang dikenakan pada saat melakukan pencurian dan 1 buah kaos warna Hitam yang dikenakan pada saat melakukan pencurian berhasil diamankan, terangnya
Kini dua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Lingsar guna dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut, tutupnya