BeritaBreaking NewsHukum & KriminalMataram

Razia Cafe Remang-remang di Mataram, Dua Perempuan Dibawah Umur Diamankan

×

Razia Cafe Remang-remang di Mataram, Dua Perempuan Dibawah Umur Diamankan

Sebarkan artikel ini

JURNAL FOKUS _ Mataram, NTB – Kepolisian Resor Kota Mataram (Polresta Mataram) menggelar razia di sejumlah cafe remang-remang di wilayah hukumnya, Senin (15/04/2024). Razia ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Razia ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan eksploitasi anak di bawah umur sebagai pekerja pemandu lagu (PS) di cafe remang-remang, serta peredaran minuman keras (Miras) tanpa izin.

Hasil razia di tiga cafe remang-remang di Kecamatan Sandubaya, Mataram, seorang pria pengelola cafe dan 6 PS diamankan untuk dimintai keterangan. Dua dari 6 PS tersebut masih di bawah umur, yaitu KA (17 tahun) asal Lombok Barat dan RR (17 tahun) asal Purwakarta, Jawa Barat.

“Kedua PS yang masih di bawah umur saat ini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram, didampingi Wakasat Reskrim dan para Kanit.

Sementara 4 PS lainnya masih diperiksa sebagai saksi. Pria yang diamankan juga sedang diperiksa di Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram karena harus mempertanggungjawabkan Miras yang dijual di cafe miliknya tanpa izin.

“Selain PS dan pengelola cafe, ratusan Miras berbagai merek dan jenis tanpa izin edar turut disita dalam razia ini,” lanjut Kasat Reskrim.

Kegiatan razia ini akan terus dilakukan Polresta Mataram untuk memberantas dan meminimalisir aktivitas penyakit masyarakat, serta mencegah eksploitasi anak di wilayah hukumnya.

“Kita akan terus memantau secara rutin seluruh cafe remang-remang dan tempat hiburan malam di wilayah Polresta Mataram untuk penertiban dan menindak tegas oknum yang melakukan eksploitasi anak. Hal ini dilakukan untuk menjaga dan memelihara Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Mataram,” tutup Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *