JURNAL FOKUS _ Lombok Tengah NTB – Kepolisian Resor Lombok Tengah (Polres Loteng) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka atau mobil angkutan barang untuk membawa penumpang saat mudik Lebaran tahun 2024.
Kapolres Loteng, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., menegaskan bahwa penggunaan mobil bak terbuka untuk membawa penumpang sangat membahayakan keselamatan. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil bak terbuka, terutama saat periode mudik Lebaran tahun lalu.
“Kami himbau dan ingatkan kembali kepada masyarakat Lombok Tengah untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka, terutama saat berlibur ke lokasi wisata,” ujar AKBP Iwan Hidayat di Praya, Selasa (16/4).
Lebih lanjut, Kapolres Loteng menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas melarang mobil angkutan barang untuk mengangkut penumpang.
“Petugas kami akan menindak tegas dan memberikan sanksi tilang atau putar balik kepada mobil bak terbuka yang kedapatan mengangkut penumpang,” tegasnya.
Jelang Rayakan Libur Lebaran, Kapolres Loteng juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mematuhi rambu lalu lintas saat berkendara. Pastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan demi keselamatan bersama.