Lombok Timur, NTB – Semangat toleransi dan penghargaan terhadap hak asasi manusia diwujudkan oleh Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB dengan memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1946 kepada seorang narapidana beragama Hindu pada Senin (11/3).
Pemberian remisi ini merupakan bentuk pemajuan dan perlindungan HAM, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Selong, Ahmad Sihabudin, menjelaskan bahwa narapidana yang menerima remisi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-406.PK.05.04 Tahun 2024.
“Saat ini Lapas Kelas IIB Selong dihuni oleh 381 orang warga binaan, dengan 380 orang beragama Islam dan 1 orang beragama Hindu,” ungkap Ahmad.
Penyerahan remisi berlangsung di ruang kepala Lapas dan disaksikan oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Ahmad Saepandi.
“Saya ucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan hak remisi khusus ini, dan tidak lupa pula saya ucapkan selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1946/ 2024 Masehi,” ujar Ahmad.
Pemberian remisi khusus ini diharapkan dapat meningkatkan semangat narapidana untuk berbenah diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.