Sumbawa, NTB – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil meringkus dua pemuda asal Kecamatan Moyo Hilir berinisial AM (22) dan AB (20) atas dugaan pencurian sepeda motor. Kedua terduga diamankan di kediamannya masing-masing pada Senin (11/03/2024).
Berdasarkan informasi dari Sat Reskrim Polres Sumbawa, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 9 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 Wita di salah satu kos-kosan di depan Kantor PAN Desa Kerato, Kecamatan Untir Iwis, Kabupaten Sumbawa. Korban memarkir sepeda motor jenis Honda Sonic di areal kosnya dan kemudian keluar untuk bermain.
Sekitar pukul 03.00 Wita (10/03/2024), korban kembali ke kos dan tidak menemukan sepeda motornya. Korban berusaha mencari informasi kepada orang-orang di sekitar kos, namun tidak ada yang melihatnya. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian ke Polres Sumbawa.
Melalui serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Polres Sumbawa berhasil mengidentifikasi dua orang terduga pelaku. Berkoordinasi dengan Polsek Moyo Hilir, kedua terduga akhirnya berhasil diamankan di kediamannya masing-masing.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK., menjelaskan bahwa kedua terduga dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Saat ini, kedua terduga beserta barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.