Mataram NTB – Sebanyak 184 personel Polresta Mataram dan Polsek Jajaran melaksanakan pemeriksaan psikologi pinjam pakai senjata api (Senpi) organik Semester 1 Tahun Anggaran 2024 sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan atau memperpanjang surat ijin memegang senjata api (Simsa) bertempat di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram. Rabu, (07/02/2024)
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bag Log Polresta Mataram dipimpin Kabag Log Polresta Mataram AKP Sabekti Krisyuwono, Tim Bag Log beserta Tim Bag Psikologi Biro SDM Polda NTB.
Kapolresta Mataram melalui Kabag Log AKP Sabekti Krisyuwono mengatakan bahwa hari ini sebanyak 184 personel terdiri dari satuan kerja Polresta Mataram dan jajaran Polsek mengikuti pemeriksaan psikologi pinjam pakai senjata api (Senpi) organik Semester 1 Tahun Anggaran 2024 sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan atau memperpanjang surat ijin memegang senjata api (Simsa).
” Hal ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolda NTB Nomor : ST/67/I/Yan.2.7./2021 tanggal 19 Januari 2022 dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi “, ucapnya
AKP Sabekti menerangkan seperti pemberian izin pinjam pakai senpi organik diperuntukan bagi personel yang tidak menjalani permasalahan disiplin, kode etik, pidana serta diutamakan yang bertugas di bidang Opsnal atau penugasan khusus.
” Personel Polri yang akan melaksanakan pemeriksaan psikologi wajib melengkapi persyaratan administrasi bagi pemohon pinjam pakai senpi yakni lembar monitoring prilaku anggota (LMPA) yang ditanda tangani atasan langsung dan kasatker serta di cap/stemple
surat keterangan catatan pers (catpers) dari Si Propam yang menerangkan bersangkutan tidak sedang menjalani permasalahan disiplin, kode etik maupun pidana “, imbuhnya
Berikut print out hasil tes PKP melalui Aplikasi E- Mental, pas foto 4×6 berwarna dengan menggunakan pakaian dinas, apabila personel polri yang tidak melengkapi persyaratan administrasi tidak bisa mengikuti pemeriksaan psikologi, tandasnya
” Jadi kegiatan ini akan menjadi indikator, apakah personel layak atau tidak memegang senjata api serta guna mengantisipasi penyalahgunaan senjata api oleh personel Polri “, pungkasnya