“Memang benar saya menagkan mesin Selase kepada korban, dan benar DP senilai 51 juta lebih saya gunakan untuk main slot hingga habis dan kalah. Saya sangat menyesal, namun karena ini prises hukum saya akan menerima sepenuhnya, beberapa terduga pelaku saat diperiksa penyidik, (08/05/2024).
“Terduga tentu akan dijerat dengan Pasal 45A (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, “tutup Kanit Tipidter.












