1. Agama (Ad-Din) : Melindungi keyakinan dan kebebasan beragama.
2. Kehidupan (An-Nafs) : Menjaga nyawa dan keselamatan hidup manusia.
3. Akal (Al-‘Aql) : Memelihara kesehatan pikiran dan intelektualitas.
4. Keturunan (An-Nasl) : Menjaga kelangsungan generasi dan keturunan.
5. Harta (Al-Mal) : Melindungi hak milik dan kekayaan individu.
6. Sebagian ada yang menambahkan, Lingkungan (Al-Biah)
Tujuan dari maqashid Syari’ah adalah untuk memastikan bahwa hukum Islam (Syari’ah) dalam prakteknya membawa kebaikan dan kesejahteraan bagi umat manusia, serta menghindari segala bentuk kerugian, konflik dan bahaya.
Dengan pendekatan ini, pemahaman dan penerapan syariat dapat lebih kontekstual dan relevan dengan kebutuhan zaman modern.
Penulis: M.Fathi Dikla (Ketua Umum Yayasan Perguruan Mi’rajussibyan NWDI Selanglet)












