Berdasarkan seluruh dalil tersebut, tim kuasa hukum yakin bahwa dakwaan jaksa tidak memiliki dasar yang kuat. Mereka pun memohon agar majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Isabel Tanihaha dari seluruh dakwaan dan tuntutan pidana yang ada.
Berdasarkan seluruh dalil tersebut, tim kuasa hukum yakin bahwa dakwaan jaksa tidak memiliki dasar yang kuat. Mereka pun memohon agar majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Isabel Tanihaha dari seluruh dakwaan dan tuntutan pidana yang ada.

Kehadiran sekitar 40 jamaah masjid memberikan dukungan moral yang luar biasa bagi program ini. Masyarakat…

Mataram, NTB – Dalam upaya mendorong terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif,…

Mataram — Sebanyak 100 personel Satuan Brimob Polda NTB, Jumat (26/12/2025), diberangkatkan menuju Kabupaten Aceh…

Mataram NTB – Personel Polsek Mataram melaksanakan pengamanan dan pengawalan ketat dalam upacara keagamaan Ngaben…

3. Gunakan metode target SMART Metode SMART yang terdiri dari Specific, Measurable, Achievable, Relevant, dan…
