Mataram NTB – Guna menciptakan situasi kondusif di wilayah hukumnya, Polsek Mataram menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras). Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu (27/12/2025) malam ini menyasar sejumlah titik yang disinyalir menjual miras tradisional.
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, S.H., memimpin langsung jalannya operasi yang dimulai pada pukul 20.30 WITA. Dalam arahannya saat apel persiapan, AKP Mulyadi menekankan bahwa penertiban ini merupakan respon kepolisian untuk menekan angka kriminalitas yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras menjelang akhir tahun 2025.
“Malam ini kami terjun langsung untuk memberikan imbauan Kamtibmas sekaligus melakukan tindakan kepolisian terhadap peredaran miras di kafe maupun warung. Tujuannya jelas, untuk meminimalisir penyalahgunaan miras di wilayah hukumnya ,” tegas AKP Mulyadi, Sabtu (27/12) malam
Dalam pelaksanaan giat tersebut, tim menyisir wilayah Lingkungan Belatung, Kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram. Petugas menyasar sebuah warung milik warga berinisial GA (51). Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 5 botol miras tradisional jenis tuak ukuran 1.500 ml.
AKP Mulyadi menjelaskan bahwa terhadap pemilik warung, pihak Unit Reskrim telah memberikan surat penyitaan resmi sebagai bagian dari proses hukum dan pembinaan.
“Barang bukti sudah kami amankan ke Mapolsek Mataram. Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik warung agar tidak lagi menjual minuman keras yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tambahnya.
Operasi KRYD ini berakhir pada pukul 21.30 WITA dalam keadaan aman dan terkendali. Kapolsek memastikan bahwa kegiatan serupa akan terus digalakkan secara rutin demi menjamin rasa aman bagi seluruh masyarakat Kota Mataram.












