Lombok Utara – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara kembali berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Bayan. Dua orang pelaku berinisial N dan J (alias D) berhasil diringkus Team Puma Polres Lotara pada Senin malam (5/1/2026) sekitar pukul 22.00 WITA, beserta satu unit barang bukti sepeda motor Honda Vario 110 yang nomor rangka dan mesinnya telah digosok untuk menghilangkan identitas.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., menerangkan bahwa pengungkapan ini merupakan rangkaian tindak lanjut dari kasus curanmor yang terjadi pada 22 September 2024 di Dusun Sembulan, Desa Bayan, serta berhubungan langsung dengan pengungkapan sebelumnya yang dilakukan pada tanggal 2–3 Januari 2026.
Kasus ini bermula dari laporan korban Kana, warga Sembulan, yang kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX 135 saat menghadiri acara begawe. Di waktu yang bersamaan, motor Honda Vario DR 6626 HW milik warga lain juga hilang dari lokasi. Total kerugian korban mencapai hampir Rp 20.000.000,- ( dia puluh juta rupiah).
IPTU Wilandra menjelaskan bahwa pengungkapan ini berkaitan dengan operasi sebelumnya, di mana Team Puma telah menangkap sejumlah pelaku utama dan penadah, serta mengamankan lima unit barang bukti curian.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku yang telah kami amankan sebelumnya, tersangka berinisial N dan J kembali teridentifikasi sebagai pelaku yang terlibat langsung dalam aksi pencurian di TKP Sembulan. Informasi tersebut kemudian kami kembangkan hingga mengarah pada lokasi persembunyian keduanya,” jelasnya.
Team Puma bergerak cepat dan berhasil menangkap N di wilayah Kecamatan Bayan. Dari pemeriksaan, N mengakui tindakan pencurian yang dilakukan bersama rekannya J. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap J tak lama setelahnya.
Dari keterangan kedua pelaku, barang bukti sepeda motor hasil curian diketahui telah dijual kepada penadah berinisial M, yang kemudian menjualnya kepada AN dan selanjutnya berpindah tangan ke AU, yang saat ini telah diamankan Polres Lombok Timur dalam kasus lain.
Berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Lombok Timur, Team Puma akhirnya berhasil mengamankan Honda Vario 110 warna hitam yang telah dihilangkan nomor rangka dan mesinnya.
Barang Bukti yang Diamankan
– 1 unit Honda Vario 110 warna hitam
(Nomor rangka dan nomor mesin telah dihilangkan)
Dua pelaku utama akan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara
Sementara para penadah berinisial M, AN, dan AU dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
IPTU Wilandra menegaskan bahwa pengungkapan beruntun ini merupakan bukti keseriusan Polres Lombok Utara dalam menindak jaringan curanmor yang kerap mengganggu rasa aman masyarakat.
“Para pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Kami tegaskan, setiap pelaku kejahatan, terutama curanmor, akan kami kejar hingga tuntas,” tegasnya.












