Lombok Barat, NTB – Suasana Laboratorium Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Lombok Barat pada Rabu (14/5/2025) tampak ramai dengan kehadiran puluhan tokoh penting di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Barat. Mereka berkumpul untuk mengikuti acara sosialisasi mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Sekolah dan Manajemen Pengelolaan Dana Komite Madrasah.
Acara yang diinisiasi oleh tim dari Dirjen Pendis Kemenag RI ini dihadiri oleh Kepala Madrasah Negeri se-Kabupaten Lombok Barat dari berbagai tingkatan (MIN, MTsN, MAN), para pengurus komite madrasah, anggota Kelompok Kerja Madrasah (KKM), serta perwakilan guru. Kehadiran mereka menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap upaya peningkatan tata kelola pendidikan yang lebih baik.
Sambutan Hangat dan Harapan Peningkatan Akuntabilitas
Kepala MAN Lombok Barat, H. Abdul Azis Faradi, S. Pd. M. Pd., dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan selamat datang kepada tim dari Dirjen Pendis Kemenag RI. Beliau berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang mendalam mengenai regulasi teknis pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan.
“Kami menyambut baik kedatangan tim dari Dirjen Pendis. Kami berharap sosialisasi Juknis ini akan menambah pengetahuan kami tentang regulasi pengelolaan dana komite secara teknis, sehingga pengelolaan dana di madrasah kami akan semakin akuntabel dan transparan,” ujar H. Abdul Azis Faradi.
Penjelasan Mendalam Juknis Pengelolaan Dana Komite
Acara inti kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dan desiminasi mengenai Juknis pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite Madrasah. Tim dari Dirjen Pendis Kemenag RI yang terdiri dari Aditiya Putra Anugerah selaku koordinator tim, Ibu Soimah Lailah, dan Yulis Agustin secara bergantian menjelaskan poin-poin penting dalam Kepdirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024.
Aditiya Putra Anugerah dalam paparannya menegaskan bahwa Juknis ini hadir sebagai upaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pendidikan yang ada. “Tujuan utama dari Juknis ini adalah untuk memastikan bahwa setiap dana yang dikelola oleh komite sekolah dan madrasah benar-benar mendukung peningkatan mutu pendidikan. Kami ingin memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan atau pengelolaan dana yang tidak tepat sasaran,” tegasnya.
Pentingnya Akuntabilitas dan Mitigasi Risiko Hukum
Lebih lanjut, Ibu Soimah Lailah dan Yulis Agustin menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana komite. Mereka menjelaskan bahwa aturan yang tertuang dalam Kepdirjen Pendis ini merupakan langkah krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat, memastikan dana dialokasikan sesuai kebutuhan, serta mendukung perbaikan fasilitas pendidikan di madrasah dan sekolah di bawah naungan Kemenag.
“Kami menekankan betul pentingnya memahami risiko hukum yang mungkin timbul apabila pengelolaan dana komite tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, dalam Juknis ini juga terdapat panduan mengenai bagaimana pengelola komite madrasah dapat menerapkan langkah-langkah mitigasi risiko untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana dan pelanggaran hukum,” papar Ibu Soimah Lailah.
Peran Aktif Komite dalam Pengawasan Dana Pendidikan
Tim sosialisasi juga memberikan penekanan khusus pada peran vital komite madrasah dalam pengawasan dan manajemen dana pendidikan. Menurut mereka, komite tidak hanya sekadar badan pelengkap, tetapi harus menjadi mitra yang proaktif bagi pihak madrasah dalam menjamin efisiensi dan ketepatan penggunaan dana pendidikan.












