“Ada beberapa hal menjadi pertimbangn penyidik untuk mengabulkan pengajuan tersebut seperti Permohonan penangguhan penahanan adalah hak setiap tersangka yg diatur dalam KUHAP, Proses hukum tetap lanjut berjalan, Kepentingan pemeriksaan sudah selesai, Tersangka dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis, serta Ada keyakinan tersangka korporatif, tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak barang bukti serta tidak akan mengulangi perbuatan, “jelas M. Taufik.
Ia berharap masyarakat agar memberikan kepercayaan dan dukungan terhadap seluruh proses hukum yang ditangani oleh Polresta Mataram. Hal ini tentu menunjukan komitmen Kepolisian dalam menyelesaikan perkara secara profesional tanpa mengabaikan hak-hak semua pihak.












