Mataram, NTB – Seorang perempuan berinisial MYSA (45), warga Kelurahan Punie, Kota Mataram, terpaksa berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor. Terduga diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
MYSA ditangkap di kos temannya di wilayah Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Sementara itu, barang bukti berupa sepeda motor milik korban berhasil diamankan petugas di tangan seorang perempuan yang mengaku menerima motor tersebut sebagai barang gadai di wilayah Karang Medain.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., SIK., M.SI., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah korban berinisial HS, seorang pria yang tinggal di wilayah Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, pada pertengahan Desember 2025.
“Pada hari kejadian, korban baru saja pulang dari rumah sakit dan langsung memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah dalam kondisi terkunci stang. Korban kemudian beristirahat. Namun saat menjelang petang, korban terbangun dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada,” jelas AKP Dharma kepada media Pagi ini, Sabtu (03/1/2026).
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga MYSA. Saat diamankan, MYSA mengakui telah mengambil sepeda motor korban dan menggadaikannya kepada seorang perempuan di wilayah Karang Medain.
“Berdasarkan keterangan terduga, kami langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda milik korban,” ungkap AKP Dharma.
Setelah diamankan, MYSA langsung dibawa ke Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MYSA dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan, meskipun berada di lingkungan rumah sendiri, serta segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana.












