Berita  

Satresnarkoba Ringkus Pria Pengguna Sabu di Lombok Barat

Penggerebekan Narkoba di Gerung, Pria Inisial D Diamankan

Atas perbuatannya, D diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika Golongan I bukan tanaman.

Selain itu, D juga dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

Komitmen Polres Lombok Barat dalam Pemberantasan Narkoba

AKP I Nyoman Diana Mahardika menegaskan bahwa Polres Lombok Barat tidak akan menoleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Pihaknya akan terus berupaya maksimal dalam memberantas jaringan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

Baca Juga :  Polres Lobar Gelar Operasi Keselamatan Rinjani 2025: Edukasi dan Teguran Simpatik untuk Pengguna Jalan

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *