Raperda Perangkat Daerah Jadi Sorotan: Gubernur NTB Beri Penjelasan Komprehensif ke Fraksi

“Hal ini berarti bahwa semua urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah harus dialokasikan kedalam perangkat daerah yang sesuai, serta pengaturan perumpunan urusan harus dalam satu rumpun, sebagaimana dimaksud Pasal 18 Ayat (3) Dan Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, bahwa semua penamaan dan pembentukan perangkat daerah harus mendapat fasilitasi,” jelasnya.

Terhadap pertanyaan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, terkait dengan penggabungan dinas pertanian, perkebunan dan ketahanan pangan, dapat dijelaskan bahwa, berdasarkan pemetaan siklus kinerja dari hulu ke hilir, serta dengan mencermati perumpunan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 Ayat (4) Huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

Terhadap pertanyaan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dalam pandanganya umum fraksinya dapat dijelaskan: terhadap landasan utama perampingan struktur, serta apakah telah adaptabilitas dan simulasi efektif birokrasi, dapat dijelaskan bahwa, semua landasan yuridis pembentukan dan/atau penggabungan urusan pemerintah daerah, adalah mengacu pada pembagian urusan dan sub urusan, sebagaimana tertuang dalam ketentuan lampiran undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Terhadap pertanyaan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan atas pengabungan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dengan dinas sosial, dapat di jelaskan bahwa, secara regulasi dengan mengacu pada ketentuan pasal 18 Ayat (4) Huruf B Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 diperkenankan, sehingga pemerintah memandang bahwa penanganan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak harus tertangani secara integral komprehensif, tidak berhenti pada penanganan FGD, seminar dan sejenis, karena harus lebih implementatis melalui satu perangkat daerah.

Baca Juga :  Tingkatkan KewaspadaanKasat Lantas Pasang Himbauan Rawan Longsor

Terhadap saran dan masukan dari Fraksi Partai Demokrat, kami sangat sependapat dan kami sampaikan apreasiasi dan penghargaan yang setingginya. namun secara umum dapat kami sampaikan bahwa penataan ulang organisasi perangkat daerah, sebagaimana yang diamanatkan oleh PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah di ubah dengan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, tentang perangkat daerah, merupakan peluang untuk tidak sekedar membentuk dan merunuskan tupoksi perangkat daerah, tetapi juga mengatur tata kerja di dalam perangkat daerah dan tata hubungan antar perangkat daerah

Terhadap pertanyani Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dalam pandangan urbum fraksinya dapat dijelaskan bahwa terhadap ketidaksepahaman penggabungan Dinas Pendidikan dengan Dinas Pemuda Dan Olahraga, karina domain yang berbeda dan kontra productif, dapat kami berikan penjelasan bahwa bidang Pendidikan dan keolahragan dalam pengaturan perundang-undangan berada dalam satu rumpun urusan yang sama dan telah dikonsultasikan dan difasilitasi oleh pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga :  Tingkatkan Kapasitas Satkamling, Sat Binmas Polresta Mataram Siapkan Pelatihan di Desa Gegelang

Terhadap pertanyaan Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi dan Fraksi Partai Kebangitan Bangsa, terkait dengan berapa efisiensi anggaran dari restrukturisasi perangkat daerah dapat dijelaskan bahwa, pada prinsipnya setiap penggabungan urusan perumpunan perangkat daerah, harus terdapat efisensi dan efektivitas, sehingga penggabungan beberapa urusan pemerintahan dapat disimulasikan dan dihitung penghematan belanja daerah. (diskominfotikntb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *