Mataram, NTB – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal yang diwakili oleh Asisten I Setda Provinsi NTB, Fathurrahman menghadiri Rapat Paripurna DPRD NTB tentang Jawaban Gubernur NTB atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB, Mataram, Senin (05/05).
Fathurrahman membacakan tentang Jawaban Gubernur NTB atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi, bahwa penataan organisasi perangkat daerah harus dapat menghasilkan perangkat daerah yang efektif, efisien dan rasional, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah. Serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi, serta komunikasi antara pusat dan daerah.
“Karenanya, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. hal ini dilakukan dengan penggabungan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pendidikan, kesehatan, perumahan dan pemukiman, sosial, pekerjaan umum dan penataan ruang, serta urusan pemerintahan wajib, yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengedalian penduduk dan keluarga berencana, koperasi usaha kecil dan menengah, serta urusan pangan,” ungkapnya.
Penataan Kelembagaan ini dilakukan agar, setiap urusan pemerintahan daerah tertangani dengan baik oleh unit yang tepat, organisasi lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan karakteristik daerah, proses pengambilan kebijakan dan pelayanan publik menjadi lebih cepat dan tepat sasaran, evaluasi terhadap organisasi pemerintah harus dilakukan secara berkala, karena struktur yang tidak efisien bisa menghambat kinerja, bahkan menambah beban anggaran dan Provinsi NTB butuh organisasi yang tidak gemuk, tapi lincah dan kuat, sehingga bisa menjawab tantangan dan melayani masyarakat secara optimal.
“Untuk itu, pemerintah Provinsi NTB juga harus siap bertranformasi, penyederhanaan struktur organisasi harus kita maknai sebagai peluang untuk menciptakan organisasi perangkat daerah yang digital-ready, yaitu perangkat daerah yang tidak hanya ramping secara struktur, tetapi juga adaptif terhadap teknologi dan mampu memberikan pelayanan berbasis sistem digital yang cepat, transparan, dan akuntabel,” Pungkasnya.
Terhadap pertanyaan Fraksi Partai Golkar, atas beberapa perangkat daerah yang mengalami downsizing atau perampingan bidang, dikhawatirkan berdampak negatif atau penurunan loyalitas karyawan, dapat kami jelaskan bahwa, dengan ditetapkannya kebijakan Pemerintah Pusat Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, telah diatur tata kelola kerja baru, yaitu tentang pengalihan peran pejabat struktural atau pejabat administrator, ke sistem kerja pejabat fungsional, melalui penguatan peran jabatan fungsional dengan sistem kerja kolaboratif, yang mengedepankan pada kompetensi dan keahlian melalui pembentukan squad tem yang flexibel, changeable dan moveable, hal ini akan melahirkan suasana dan motivasi baru dilingkungan kerja.
Terhadap pertanyaan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya dalam pandangan umum fraksinya dapat dijelaskan: terhadap aspek kelembagaan, perumpunan dan efektivitas, dapat dijelaskan bahwa semua yang menjadi urusan pemerintahan daerah, harus berdasarkan pada prinsip-prinsip pembagian habis tugas.












