Mataram, NTB – Polemik dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Puskesmas Kopang, Lombok Tengah, berujung saling lapor ke aparat penegak hukum.
Perkara ini bermula dari tuduhan Kepala Puskesmas (Kapus) Kopang, Dwi Juniarti, terhadap Bq. Shofiya Utami Cahyani (BSU) yang diduga memalsukan tanda tangan dan stempel Puskesmas Kopang pada SK P3K atas namanya. Tuduhan tersebut bahkan telah lebih dulu dilaporkan oleh Dwi Juniarti ke Polres Lombok Tengah.
Merasa nama baiknya tercemar, BSU yang juga dikenal sebagai selebgram itu akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap Kapus Kopang ke Polda NTB, Senin (19/01/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media, BSU mengaku terkejut dan terpukul setelah membaca pemberitaan yang menyebut dirinya dituding memalsukan dokumen negara.
“Ini sangat merusak nama baik saya, baik secara pribadi, keluarga, maupun secara finansial. Tuduhan itu tidak benar dan sangat merugikan saya. Karena itu, saya melaporkannya ke Polda NTB agar mendapat keadilan,” ujar BSU saat konferensi pers.
BSU menegaskan, dirinya memang dinyatakan lulus seleksi P3K berdasarkan pengumuman resmi. Namun hingga kini, ia mengaku belum pernah menerima atau melihat fisik SK tersebut.
“Saya hanya tahu lulus dari pengumuman. SK-nya belum pernah saya lihat sama sekali. Saya juga tidak tahu bagaimana bentuk dan isinya. SK itu justru sudah sampai ke Kepala Puskesmas,” ungkapnya.
Menurut BSU, tudingan pemalsuan tersebut sangat tidak masuk akal. Pasalnya, SK P3K merupakan produk resmi instansi pemerintah yang melalui proses panjang dan ketat.
“Bagaimana mungkin saya sebagai calon pelamar bisa membuat SK palsu? Proses P3K itu panjang, dari pengusulan, verifikasi, sampai penetapan. Kalau SK itu terbit, tentu sudah melalui seleksi instansi terkait,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya memang pernah mengajukan berkas P3K, namun penempatan di Puskesmas Kopang baru diketahui setelah pengumuman kelulusan. Soal distribusi SK ke Puskesmas, ia menilai itu sepenuhnya menjadi kewenangan dinas terkait.
“Intinya, urusan SK itu adalah ranah dinas. Yang saya keberatan adalah saya dituduh memalsukan dokumen dan bahkan dilaporkan ke polisi hanya karena SK kelulusan saya terbit,” tandas BSU.
BSU berharap laporannya mendapat perhatian serius dari Polda NTB agar persoalan ini dapat diusut secara objektif dan memberikan keadilan atas dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya.
Sementara itu Orang tua BSU, H. Lalu Muhammad Syaufian Thauri mengatakan sangat keberatan putrinya di tuduhkan seperti ini. Ia merasa putrinya tidak pernah menerima SK P3K tersebut.
“Putri saya baru mengetahui dirinya Lulus, Belum kita tau rupa SK itu. Kenapa tiba-tiba Kapus menuduh putri Saya melakukan Pemalsuan. Seharusnya Kapus kopang itu bertanya kepada Dinas terkait atau kepada yang mengeluarkan SK tersebut. Kok setelah SK keluar, Putri Saya dituduh yang tidak-tidak, “ucapnya kesal.
Menurutnya, untuk mendapatkan keadilan terhadap oknum atau siapapun yang melakukan tindakan yang dapat mengganggu nama baik, semantara itu tidak pernah terjadi maka harus diupayakan secara proses hukum.
“Ini tentu harus kita luruskan. Laporan pengaduan yang disampaikan Putri Saya ke Polda NTB ini merupakan langkah hukum yang harus kita hormati. Kita tentu tidak boleh main hakim sendiri, “tegasnya.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, Kepala Puskesmas Kopang sebagai terlapor belum dapat dihubungi. Media ini telah mencoba beberapa kali menghubungi via Whatsapp namun tidak tersambung.












