Berita  

Polsek Mataram Utamakan Keadilan Restoratif: Kasus Penggelapan Diselesaikan Secara Damai dan Kekeluargaan

Mataram NTB – Polsek Mataram mengedepankan penyelesaian perkara tindak pidana penggelapan berdasarkan keadilan restoratif, yang dilakukan oleh terduga berinisial MO terhadap korban I, di Aula Polsek Mataram, pada Minggu (09/11/2025).

Kasus ini bermula ketika terduga MO yang masih ada hubungan keluarga dengan keluarga korban I, menggadaikan sepeda motor milik korban, sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000.

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi SH, menyatakan bahwa kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan. ” Kami memfasilitasi proses restorative justice ini untuk mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,” ujar AKP Mulyadi SH.

Baca Juga :  Polsek Praya Timur Kembalikan Sepeda Motor Yang Ditemukan di Kebun Kepada Pemilik

Dengan adanya kesepakatan perdamaian, maka perkara ini dapat diselesaikan secara damai dan tidak perlu dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.

” Dihadapan penyidik dan saksi kedua belah pihak sepakat dengan ditandai surat kesepakatan dan terduga MO sanggup tidak akan mengulangi perbuatannya lagi “, tambah Kapolsek

Ia menegaskan keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara pidana yang melibatkan terduga, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencari solusi yang adil, dengan fokus utama pada pemulihan dan pemecahan masalah atau pemulihan harmoni sosial.

” Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, tujuannya bukan sekadar menghukum, melainkan memperbaiki hubungan yang rusak dengan menekankan pemulihan keadaan, tanggung jawab pelaku, dan pemulihan korban “, pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *