Berita  

Polsek Mataram Terapkan Restorative Justice, Kasus Pencurian di Supermarket Pagesangan Berakhir Damai

Mataram NTB – Seorang Perempuan berinisial E, (30), Mataram yang diamankan Polsek Mataram karena l melakukan pencurian di sebuah supermarket ritel modern di Jalan Tuan Guru Bangkol, Pagesangan, Mataram pada Kamis, (18/09/2025) lalu berakhir damai.

Terduga E diketahui sering melakukan aksinya di Supermarket tersebut yang terekam CCTV untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH mengatakan ini hasil upaya pendekatan komunikasi dengan mediasi melakukan Restoratif Justice kepada terduga pelaku terhadap korban.

” Pendekatan ini melibatkan dialog dan mediasi untuk mencari kesepakatan penyelesaian yang adil, bertujuan memulihkan hubungan dan keadaan seperti semula “, ucap Kapolsek. Selasa, (23/09/2025)

Baca Juga :  Peningkatan Patroli Malam Polsek Lembar Dapat Apresiasi Positif dari Warga

” Korban (Supermarket) dengan berbesar hati dan berlapang hati untuk memaafkan perbuatan E dengan pengembalian kerugian sebesar Rp. 1.255.000,-, jelasnya

Lanjut Kapolsek terduga E yang didampingi pihak keluarga meminta maaf dan bertanggung jawab atas perbuatan serta belajar dari kesalahan dengan ditandai surat kesepakatan damai dihadapan Unit Reskrim Polsek Mataram.

” Restoratif Justice menciptakan kesepakatan penyelesaian yang adil dan seimbang bagi semua pihak yang terlibat serta mengurangi stigma negatif terhadap terduga “, pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *