Polres Lombok Utara Tangkap Dua Tersangka Narkotika, Satu WNA Prancis

Lombok Utara – Kepolisian Resor Lombok Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bayan dengan menangkap dua orang pria , salah satunya warga negara asing (WNA) asal Prancis yang diketahui pernah terjerat kasus serupa dan sebelumnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Kedua pria diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara pada Kamis (1/1) sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Raya Bayan, Dusun Lokok Aur, Desa Karang Bajo. Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta,S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP. I Nyoman Diana Mahardika mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Bayan.

Baca Juga :  Sholat Lebih Khusyuk, Ajakan Kalapas di Hari Isra Mi'raj

“Informasi tersebut kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan pengintaian. Setelah ciri-ciri sesuai, tim melakukan penindakan secara prosedural dan disaksikan oleh saksi umum,” kata Diana.

Adapun Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial LR alias A, WNA asal Prancis yang berdomisili di Kecamatan Kayangan, serta MUB alias U, warga Kecamatan Bayan yang berprofesi sebagai nelayan. Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian.

Dalam penggeledahan, petugas ditemukan satu klip plastik berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam sebuah telepon genggam yang diletakkan pada bagian dashboard sepeda motor. Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  Banjir Bandang Bima: Tiga Warga Tewas, Lima Hilang

AKP. I Nyoman Diana mengungkapkan bahwa tersangka LR sebelumnya pernah diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika pada Maret 2024. Saat itu, perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice disertai rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat.

“Fakta ini menjadi perhatian serius bagi kami. Penegakan hukum terhadap narkotika tetap mengedepankan profesionalisme dan tidak membedakan latar belakang maupun kewarganegaraan pelaku,” ujarnya.

Meski hasil tes urine keduanya menunjukkan hasil negatif mengandung narkotika, penyidik menegaskan proses hukum tetap berjalan karena perbuatan yang disangkakan berkaitan dengan kepemilikan dan dugaan peredaran narkotika.

“Negatif urine tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Dalam perkara ini yang menjadi fokus adalah penguasaan dan dugaan transaksi barang terlarang,” kata Diana menegaskan.

Baca Juga :  Satgas Preventif Ops Gatari Praja Lakukan Strong Point

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pria mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial H melalui transaksi di pinggir jalan di wilayah Bayan. Polisi menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para terduga terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *