Lombok Utara — Kepolisian Resor Lombok Utara masih mendalami secara intensif penyebab kematian seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis, Poitou Noemie Lyna, yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung. Meski hasil awal visum luar tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik, polisi menegaskan penyelidikan masih terus berjalan dan belum menutup satu pun kemungkinan.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., mengatakan pihaknya bersama tim medis telah melakukan visum luar terhadap jenazah korban di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, Sabtu (10/1).
“Hasil visum ini menjadi dasar awal penyelidikan, namun belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai penyebab kematian. Kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan meninggal dunia,” kata Wilandra.
*Temuan Awal Medis*
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, ditemukan bekas jeratan di leher korban berupa garis melingkar di bagian depan leher, serta bekas jeratan berbentuk garis vertikal di sisi kiri dan belakang leher. Selain itu, terdapat dua lecet gores di bagian depan leher yang diduga akibat gesekan alat jerat.
“Pada bagian tubuh korban lainnya tidak ditemukan luka atau tanda-tanda kekerasan fisik,” ujarnya.
Selain itu, terdapat beberapa temuan medis lain yang masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat disimpulkan keterkaitannya dengan penyebab kematian korban.
*Tes Urin Positif THC*
Penyidik juga mencatat hasil tes urin korban yang menunjukkan adanya kandungan THC. Menurut Wilandra, temuan tersebut masih didalami dan belum dapat disimpulkan memiliki hubungan langsung dengan peristiwa kematian.
“Temuan ini masih kami telusuri lebih lanjut. Kami juga sedang menelusuri aktivitas korban dalam beberapa hari terakhir, termasuk dengan siapa saja korban berinteraksi dan ke mana saja korban pergi sebelum kejadian,” kata Wilandra.
Saat ini, penyidik tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, menelusuri jejak digital, serta memeriksa barang-barang pribadi korban guna merekonstruksi secara utuh peristiwa sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
*Perkiraan Waktu Kematian*
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar 10 hingga 24 jam sebelum dilakukan visum. Dari hasil perabaan pada bagian leher, tidak ditemukan tanda krepitasi atau indikasi patah tulang leher.
“Secara medis, belum ditemukan indikasi patah tulang leher. Ini menjadi salah satu aspek yang juga kami cermati dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
*Belum Ada Kesimpulan*
Kasat Reskrim menegaskan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian belum menarik kesimpulan apa pun terkait penyebab kematian korban, termasuk apakah peristiwa tersebut murni bunuh diri atau melibatkan faktor lain.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Semua kemungkinan masih terbuka. Fokus kami saat ini adalah memastikan kronologi kejadian secara utuh dan objektif berdasarkan fakta lapangan serta hasil penyelidikan,” katanya.
Ia menambahkan, mengingat korban merupakan warga negara asing, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan penuh kehati-hatian.
“Kami ingin memastikan tidak ada satu pun fakta yang terlewat. Setiap detail akan kami telusuri,” pungkas Wilandra. (Ws)












