MATARAM – Mantan Koordinator BEM SI, Herianto menilai bahwa tambang rakyat yang berkembang tanpa regulasi ketat berpotensi menyalahi mandat konstitusi sekaligus nilai-nilai keagamaan.
“Dalam pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, bumi, air, dan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Bahkan pasal 28H ayat 1 menegaskan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin dan tinggal di lingkungan yang baik dan sehat. Artinya, negara wajib melindungi rakyatnya dari kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal,” dikutip dari podcast bersama Koranlombok.id.
Menurut Herianto, tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum nasional, melainkan juga pelanggaran agama.
“Dalam Al-Qur’an, Allah melarang manusia berbuat kerusakan di muka bumi. Rasulullah SAW bahkan melarang pasukannya menebang pohon sembarangan ketika perang. Jadi, jika pertambangan merusak lingkungan, itu bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga dosa kolektif,” tegasnya.
Dari sisi sosial, Herianto menyoroti lahirnya ketimpangan dan konflik antarwarga akibat tambang ilegal.
“Kita melihat anak-anak muda kehilangan arah, masuk dalam lingkaran ekonomi ilegal karena kemiskinan struktural dan lemahnya kontrol sosial. Konflik rebutan lahan hingga pembiaran aparat menambah keruh situasi,” ujarnya.
Sementara dari sisi ekonomi, kerugian negara akibat tambang ilegal mencapai angka yang signifikan.
“Selain kehilangan penerimaan, biaya pemulihan lingkungan jauh lebih besar daripada keuntungan sesaat. Jadi, pertambangan ilegal pada akhirnya membuat rakyat semakin sengsara,” tambahnya.
Pendapat Akademisi
Dalam podcast yang sama, Akademisi Universitas Mataram, Dr. Urfan menjelaskan bahwa izin pertambangan rakyat sebenarnya merupakan produk hukum yang sah. Ia lahir dari koreksi pemerintah terhadap praktik pertambangan masa lalu yang eksklusif.
“Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan memang berhasil meningkatkan investasi, tapi masyarakat sekitar tambang hanya jadi penonton. Karena itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 hadir memberi ruang agar rakyat ikut mengelola tambang. Dari situlah konsep IPR lahir,” jelasnya.
Menurut Urfan, IPR membuka kesempatan masyarakat mengelola tambang dalam skala kecil, baik secara individu, kelompok, maupun koperasi. Namun, persoalan muncul ketika izin ini justru dikuasai pihak luar.
“Pertanyaan penting adalah koperasinya siapa? Apakah benar-benar milik warga sekitar tambang, atau ada pihak lain yang menumpang? Sebelum izin keluar, seharusnya ada mekanisme konsultasi dengan bupati, provinsi, hingga penetapan dalam tata ruang wilayah. Jadi tidak bisa tiba-tiba sebuah koperasi menguasai tambang rakyat,” tegasnya.
Urfan menambahkan, meski konsep IPR bagus, pelaksanaannya penuh tantangan mulai dari konflik antar masyarakat hingga lingkungan.
“Konflik lahan, perebutan sumber daya, hingga kerusakan lingkungan adalah risiko nyata. Bahkan tambang rakyat sekalipun bisa menimbulkan kerusakan serius jika tidak dikelola secara benar,” ungkapnya.
Lebih jauh, Urfan mengingatkan soal bahaya jangka panjang akibat tambang.
“Tambang tradisional yang dilakukan ribuan orang bertahun-tahun juga meninggalkan dampak lingkungan. Kerusakan tidak hanya pada tanah, tapi juga air, laut, bahkan kesehatan masyarakat akibat logam berat. Ini persoalan serius yang seringkali luput dari perhatian,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa pengelolaan tambang rakyat yang tidak memperhatikan lingkungan sama saja dengan mengkhianati generasi mendatang.
“Kita bukan hanya melanggar aturan hukum, tapi juga merampas hak anak cucu kita untuk hidup di lingkungan yang sehat,” tegasnya.












