Berita  

Polda NTB Bongkar 53 Kasus Narkoba dalam Empat Bulan, Sita Lebih dari 8 Kg Sabu

Kasus Ketiga: Subdit I berhasil mengungkap kasus di Kelurahan Mayure, Cakranegara, Kota Mataram, pada Senin, 21 April 2025. Dalam pengungkapan ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan, yaitu IKWP, IGB, dan IKTP, yang semuanya merupakan warga Kecamatan Cakranegara. Barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah sabu seberat 444,287 gram dan ganja seberat 0,032 gram.

“Pengungkapan yang dilakukan subdit I dengan TKP di Kelurahan Mayure, Cakranegara, Kota Mataram pada Senin 21 April 2025 dimana petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku (IKWP, IGB dan IKTP) ketiganya merupakan warga Kecamatan Cakranegara. Barang bukti yang diamankan pada pengungkapan tersebut sebanyak 444,287 gram Sabu serta Ganja seberat 0,032 gram,” jelas Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa IKTP berperan sebagai pemasok sabu di wilayah Mataram, sementara IKWP dan IGB bertindak sebagai pengedar narkoba di seputaran Pulau Lombok.

“Tiga kasus tersebut tergolong menonjol dilihat dari jumlah Barang Bukti yang diamankan,” imbuhnya.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Tersangka

Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa Polda NTB tidak akan memberikan ruang gerak bagi aktivitas ilegal mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *