Perkuat Penegakan Hukum, Kapolsek Mataram Tekankan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru dalam Anev Reskrim

Mataram NTB – Dalam rangka meningkatkan profesionalisme personel dalam menangani perkara hukum, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mataram menggelar kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) mingguan pada Kamis (15/01/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, S.H.

Fokus utama dalam arahan pimpinan kali ini adalah mengenai masa transisi dan penerapan regulasi hukum terbaru, yakni KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025). Kapolsek menekankan agar seluruh penyidik dan penyidik pembantu segera melakukan penyesuaian terhadap pasal-pasal baru serta aspek administrasi penyidikan (Mindik).

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi, S.H., menjelaskan bahwa lahirnya KUHP baru ini membawa pergeseran fundamental dalam paradigma hukum di Indonesia.

Baca Juga :  Sinergi Polri-Kementan: Gerakan Tanam Jagung 1 Juta Hektar Dimulai di Lombok Barat

“KUHP yang baru kini memegang paradigma keadilan yang lebih modern. Kita bergeser dari sifat represif atau sekadar balas dendam, menuju pada keadilan restoratif (restorative justice) dan korektif. Hal ini menuntut penyidik untuk lebih humanis dan presisi dalam melihat sebuah perkara,” ujar AKP Mulyadi.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa keberadaan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) semakin mempertegas peran kepolisian dalam sistem peradilan pidana.

“KUHAP terbaru meneguhkan posisi Polri sebagai penyidik utama. Selain itu, regulasi ini mengatur koordinasi yang lebih erat dan terintegrasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Ini adalah amanat undang-undang yang harus kita jalankan dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.

Baca Juga :  Jumat Curhat di Labuapi: Polisi Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan dan Jauhi Narkoba

Di akhir arahannya, AKP Mulyadi menginstruksikan jajaran Reskrim untuk terus belajar dan melakukan penyesuaian secara bertahap agar tidak terjadi kendala prosedural di lapangan.

“Saya minta para penyidik kiranya secara bertahap menyesuaikan, baik dari segi mindik maupun penerapan pasal. Tetap lakukan koordinasi berjenjang apabila ditemukan kendala dalam implementasi aturan baru ini di lapangan. Kita harus memastikan transisi hukum ini berjalan mulus demi kepastian hukum masyarakat,” tutup Kapolsek.

Kegiatan Anev yang berlangsung di ruang Unit Reskrim Polsek Mataram tersebut berjalan lancar dan diikuti oleh seluruh personel penyidik dengan khidmat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *