Mataram, NTB – Dalam rangka mendukung penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Peraturan Menteri Pendidikan (Mindik) yang baru, sejumlah satuan kerja (Satker) di Polda NTB mengikuti kegiatan sosialisasi secara virtual dari Gedung Presisi Mapolda NTB, Selasa (06/01/2026).
Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Bareskrim Polri dan dipimpin langsung oleh Kabareskrim dan Wakabareskrim Polri, serta diikuti oleh seluruh Polda dan Polres di Indonesia, termasuk Polda NTB.
Di Mapolda NTB, kegiatan tersebut dihadiri para kepala satuan kerja yang memiliki fungsi penegakan hukum, di antaranya Dirreskrimum, Dirresnarkoba, Dirreskrimsus, Dirres PPA dan PPO, Dirpolairud, Kabidkum, Kasubdit Gasum Dit Samapta, serta para perwira dan personel dari masing-masing satker.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K. menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting Polri dalam menyiapkan jajaran kepolisian menghadapi penerapan regulasi hukum yang baru.
“Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh fungsi kepolisian yang bersentuhan langsung dengan pelayanan dan penegakan hukum benar-benar memahami perubahan mendasar antara KUHP dan KUHAP lama dengan yang baru,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi tidak hanya dilakukan satu kali, melainkan akan dilaksanakan secara berkelanjutan hingga seluruh jajaran Polri memahami secara utuh dan komprehensif aturan hukum yang baru.
Dalam sosialisasi tersebut, Kabareskrim dan Wakabareskrim Polri juga menyampaikan sejumlah arahan penting, salah satunya penegasan terkait integritas dan profesionalisme personel Polri dalam memberikan layanan penegakan hukum kepada masyarakat.
Selain itu, ditekankan pula agar materi sosialisasi ini terus disampaikan secara berjenjang, mulai dari tingkat Polda ke Polres, hingga Polsek, baik melalui forum resmi maupun kesempatan lainnya seperti apel dan pembinaan internal.
“Tujuannya agar setiap penyelesaian perkara benar-benar sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Sosialisasi berkelanjutan ini menjadi salah satu upaya agar fungsi reserse dapat bekerja lebih baik, profesional, dan berkeadilan,” tutup Kombes Kholid.












