Mataram, NTB – Mengawali pengungkapan kasus Narkotika di tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria asal Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, berhasil diamankan, Selasa (06/01/2026).
Ketiga terduga masing-masing berinisial MN (44), MFA (21), dan WS (25). Mereka ditangkap di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus konsumsi Narkotika, berlokasi di Desa Bug-bug, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, rumah tersebut memang kerap digunakan sebagai tempat peredaran dan konsumsi Narkoba,” ungkap AKP Gusti Ngurah.
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi. Saat petugas tiba, ketiga terduga berada di dalam rumah dan langsung diamankan. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan aparat Desa setempat.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan Narkotika jenis sabu seberat 2,22 gram di dalam rumah tersebut,” jelasnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan Narkoba, diantaranya alat konsumsi sabu, perlengkapan pendukung penjualan sabu, alat komunikasi, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi Narkotika.
Ketiga terduga beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga serta menelusuri asal-usul barang haram yang mereka kuasai.
“Saat ini ketiganya masih kami periksa secara intensif. Kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Gusti Ngurah.
Atas perbuatannya, para terduga akan dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.












