“Dari kasus Laka Lantas ini terjadi penurunan Jumlah Korban Meninggal dunia (73 di tahun 2022 dan 58 di tahun 2023). Sementara korban luka ringan meningkat dimana 2022 sebanyak 502 korban luka ringan sedangkan 2023 sebanyak 615 luka ringan, ”jelas Ariefaldi.
Untuk penegakan hukum pelanggaran Lalu lintas seperti Pengguna kendaraan Knalpot Racing / Knalpot Brong di ruas jalan umum wilayah hukum Polresta Mataram meningkat dimana pada tahun 2022 sebanyak 350 pelanggaran sedangkan tahun 2023 sebanyak 1001 pelanggaran.
Selain penanganan perkara kejahatan atau Tindak Pidana, selama tahun 2023 Polresta Mataram telah melakukan peningkatan pelayanan melalui Pengembalian Barang Bukti kepada pemilik/korban yang berhasil diamankan dari hasil tindak kejahatan.
“Sebanyak 304 BB berbagai jenis yang telah kita kembalikan kepada pemilik / korban diantaranya 97 R2, 19 R4, 1 R3, 153 Hp, 18 laptop, 5 Helm, 2 Sepeda dayung, 2 mesin air, 1 TV, 1 kotak amal, 1 Dongkrak mobil, 1 timbangan, 1 Spacer aktif, 1 Tas, dan 1 Git AR. Itu jumlah dan jenis barang yang telah dikembalikan Polresta Mataram, ”tuturnya
Pengembalian BB hasil Ungkap kasus tindak pidana tersebut telah melalui mekanisme yang boleh dikatakan cukup panjang, mulai dari penyelidikan, penyidik sampai kepada upaya paksa untuk mendapatkan pelaku serta barang milik Korban dengan prosedur dan regulasi dalam penyelidikan dan penyidikan perkara yang salah satunya melalui mekanisme penyelesaian perkara dengan keadilan Restoratif Justice (RJ) sesuai peraturan Kapolri No 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif dengan memenuhi syarat materil maupun formil.
“Kami sampaikan apresiasi kepada seluruh personil Polresta Mataram dan Polsek Jajaran atas hasil kinerja tahun 2023 serta ucapan terimakasih kepada masyarakat atas dukungan dan kepercayaan terhadap Polresta Mataram, ”tutup Kapolresta Mataram.












