Penertiban Miras Tradisional: Polsek Mataram Sita Puluhan Botol dari Dua Lokasi Berbeda

Mataram NTB – Polsek Mataram terus menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia minuman keras (miras) tradisional di sejumlah titik pada Jumat malam (26/12/2025). Langkah ini dilakukan sebagai upaya Cipta Kondisi (Cipkon) guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, S.H., melalui perwira pengawas (Pawas) IPTU Romi Rahmayadi, menyatakan bahwa sasaran utama operasi ini adalah kafe, kios, hingga warung-warung yang terindikasi menjual miras tanpa izin, khususnya jenis tradisional yang kerap memicu gangguan kamtibmas.

“Sesuai arahan pimpinan, kami mengatensi penuh situasi kamtibmas menjelang Nataru. Malam ini, kami menyisir wilayah yang terindikasi menjual miras di Kelurahan Pagutan Barat. Dalam pelaksanaannya, kami tetap mengedepankan tindakan yang persuasif dan humanis,” ujar AKP Mulyadi, Jumat (26/12).

Baca Juga :  Sebanyak 131 Personel Polresta Mataram Di Hari Pertama Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani Semester 2 TA. 2024

Dalam razia yang dimulai pukul 21.30 WITA tersebut, petugas menyambangi dua lokasi berbeda. Lokasi pertama menyasar sebuah warung milik PA (48) di Lingkungan Asak, dan lokasi kedua milik IWS (45) di Lingkungan Blatung, Kelurahan Pagutan Barat.

Dari kedua lokasi tersebut, petugas berhasil menyita sedikitnya 20 botol besar miras jenis tuak. Rinciannya, 10 botol diamankan dari warung milik PA dan 10 botol lainnya dari warung milik IWS.

“Seluruh barang bukti sebanyak 20 botol tuak tersebut saat ini telah kami amankan di Mako Polsek Mataram. Para pedagang juga telah kami data dan diberikan imbauan tegas untuk ikut menjaga ketertiban serta tidak lagi menjual miras,” tambah AKP Mulyadi.

Baca Juga :  Miq Gita : Safari Ramadhan Ajang Silaturahmi dan Syukuran Pimpinan Daerah

Kapolsek menegaskan bahwa kegiatan serupa akan rutin dilaksanakan secara berkala. Ia juga mengimbau pemilik usaha warung makan agar tidak menyalahgunakan usahanya untuk menjual minuman beralkohol yang dapat memicu kriminalitas.

Rangkaian kegiatan yang berakhir pada pukul 22.00 WITA ini berlangsung dengan aman dan lancar. Polsek Mataram berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di wilayah hukumnya demi kenyamanan masyarakat Mataram selama masa libur akhir tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *