Penantian Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang Menjadi Indikasi Geografis Terdaftar

“Indikasi Geografis ini harus dijaga, dilindungi, dilestarikan dan diberdayakan karena memiliki nilai ekonomi,” kata Min Usihen.

Dalam menjalankan Tahun Indikasi Geografis ini, DJKI akan menjalankan beberapa program kerja, diantaranya adalah

1. Membangun Hubungan antar Lembaga/ pemerintahan yang kuat melalui Sinergi dan Kolaborasi

2. Fokus pada Produk yang berpotensi memiliki IG melalui Penelitian dan Inventarisasi

3. Pengembangan dan peningkatan Kualitas Produk IG yang berkelanjutan

4. Penegakan Hukum terkait IG dengan memberikan penguatan regulasi di wilayah pusat Maupun daerah

5. Menjalankan program GI Goes to Marketplace yang merupakan program peningkatan kapasitas dan peran pemilik Indikasi Geografis dalam melakukan promosi dan komersialisasi produk Indikasi Geografis yang memiliki target akhir berupa pemasaran pada marketplace.

Baca Juga :  Edukasi Masyarakat Jadi Fokus Utama Patroli Polsek Labuapi Melawan Karhutla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *