Inisiatif Pengadilan Negeri Mataram dan Pemerintah Desa Jagaraga ini merupakan contoh nyata bagaimana kolaborasi antarlembaga dapat menciptakan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat. Dengan membawa layanan hukum langsung ke desa, Pengadilan Negeri Mataram menunjukkan komitmennya terhadap prinsip “Keadilan Restoratif” dan “Keadilan Progresif” yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat. Ini juga sejalan dengan semangat otonomi desa, di mana pemerintah desa berperan aktif dalam mengidentifikasi dan memfasilitasi kebutuhan warganya.
Diharapkan, program sidang keliling ini tidak hanya berhenti di Desa Jagaraga, melainkan dapat menjadi model yang dapat diterapkan di desa-desa lain di seluruh Kabupaten Lombok Barat, bahkan di tingkat provinsi. Akses yang mudah terhadap layanan hukum adalah hak fundamental setiap warga negara. Dengan sinergi semacam ini, impian untuk mewujudkan masyarakat yang sadar hukum, tertib administrasi, dan pada akhirnya sejahtera, bukanlah sekadar angan-angan.












