Berita  

Pasutri Asal Utan Sumbawa Kompak Bawa Kabur Barang Milik Keluarganya di Mataram 

NS juga mengatakan kepada penyidik bahwa suaminya kerap main judi Online (Slot). NS mengaku menyesal setelah semua terjadi seperti ini dimana Suaminya menjalani hukuman di Sumbawa sementara dirinya jalani hukuman di Mataram.

Atas perbuatan ini, seperti yang disampaikan kanit Jatanras, terduga akan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Baca Juga :  Curanmor di Gerung Terungkap, Dua Petani Sekotong Ditangkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *