NS juga mengatakan kepada penyidik bahwa suaminya kerap main judi Online (Slot). NS mengaku menyesal setelah semua terjadi seperti ini dimana Suaminya menjalani hukuman di Sumbawa sementara dirinya jalani hukuman di Mataram.
Atas perbuatan ini, seperti yang disampaikan kanit Jatanras, terduga akan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.












