Denpasar — Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menegaskan kembali pakem pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun 2026. Melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Universitas Hindu Indonesia (UNHI), Denpasar, Minggu (11/1/2026), Sabha Pandita PHDI Pusat menyimpulkan bahwa upacara Tawur Kesanga dilaksanakan pada Tilem Sasih Kesanga, sementara Hari Raya Nyepi jatuh keesokan harinya.
FGD tersebut menghadirkan berbagai unsur kompeten, mulai dari akademisi, pakar wariga, penyusun kalender Bali, penekun lontar, hingga para pandita yang tergabung dalam Sabha Pandita PHDI Pusat. Forum ini digelar untuk memastikan ketepatan penentuan waktu pelaksanaan Tawur Kesanga dan Nyepi berdasarkan rujukan sastra, kosmologi, tradisi, serta arsip sejarah Bali, di tengah berkembangnya polemik di tengah masyarakat.
Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, Wisnu Bawa Tenaya, dalam forum tersebut menegaskan adanya batas kewenangan yang jelas antara negara dan lembaga keagamaan Hindu. Ia menyampaikan bahwa urusan keagamaan menjadi kewenangan pemerintah melalui Kementerian Agama, sementara urusan ritual keagamaan merupakan kewenangan Majelis keagamaan, dalam hal ini PHDI.
“Ritual keagamaan adalah kewenangan PHDI sebagai majelis umat Hindu,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Sabha Walaka PHDI Pusat, I Nengah Dana, menjelaskan mekanisme pengambilan keputusan di tubuh PHDI. Ia menyebutkan bahwa seluruh kajian terlebih dahulu dilakukan oleh Sabha Walaka sebelum keputusan akhir ditetapkan oleh Sabha Pandita sebagai pimpinan tertinggi PHDI.
“Sabha Pandita yang beranggotakan 33 sulinggih dari seluruh Nusantara menjadi penentu akhir. Keputusan apa pun yang diambil merupakan keputusan para Pandita,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua PHDI Bali, Jero Nyoman Kenak, melaporkan hasil Pesamuhan Madya PHDI Bali yang digelar pada 9 Januari 2026 dan dihadiri oleh seluruh elemen umat Hindu di Bali. Pesamuhan tersebut secara bulat memutuskan bahwa pelaksanaan Tawur Kesanga dan Hari Raya Nyepi tetap mengikuti pakem yang telah diwarisi dan dipraktikkan secara turun-temurun.
FGD ditutup dengan persetujuan secara aklamasi oleh seluruh peserta yang dipimpin langsung oleh Dharma Adhyaksa PHDI Pusat, Ida Pedanda Gde Bang Buruan Manuaba. Dengan kesimpulan final tersebut, Sabha Pandita PHDI Pusat menetapkan bahwa Tawur Kesanga dilaksanakan pada Tilem Sasih Kesanga dan Hari Suci Nyepi jatuh pada keesokan harinya.
Ketetapan ini selanjutnya akan disampaikan secara resmi kepada pemerintah serta kepada umat Hindu di seluruh Nusantara melalui PHDI di semua tingkatan.
Sementara itu, Ketua PHDI NTB, I Wayan Karioka, dalam kunjungannya ke Kantor PHDI Bali pada Minggu (11/1/2026), berkesempatan berdiskusi langsung dengan Ketua PHDI Bali terkait dinamika pembahasan Nyepi yang berkembang. Ia memperoleh penjelasan bahwa ketegasan pelaksanaan Nyepi 2026 telah diputuskan oleh Sabha Pandita PHDI Pusat melalui FGD tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Pengurus Harian PHDI Pusat disebutkan akan segera mengeluarkan Surat Edaran resmi terkait Hari Raya Nyepi 2026 sebagai rujukan bagi daerah dalam menyikapi dinamika pelaksanaan Nyepi tahun ini.












