Setelah tersangka berhasil mengambil Handphone tersebut selanjutnya pulang kerumahnya, kemudian keesokan harinya tersangka menjual handphone tersebut.
Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 buah kotak handphone Oppo A96 1 unit handphone Oppo A96 warna merah muda Nomor Imei1:867583056993873 dan Imei2:867583056993865
Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 ( tujuh ) tahun.
Ia mengungkapkan, operasi Jaran Rinjani 2024 memenuhi target yang sudah ditentukan. Polres Sumbawa Barat targetkan operasi (TO) 1 dan capaian hasil non To 3 kasus. 4 kasus dengan 5 tersangka. Kegiatan konferensi pers dilakukan serentak di seluruh Polres se NTB. “Ke 4 orang ini sedang proses pemberkasan dan bila sudah terpenuhi semua akan dilanjutkan ke tahap 2,” tutupnya.












