“Pada tahun 2024 ditemukan sebanyak 3.378 pieces (pcs) kosmetik ilegal (tanpa izin edar dan atau mengadung bahan berbahaya) dengan nilai ekonomi sekitar 170 juta rupiah, sedangkan sampai dengan Juli 2025 ditemukan 1.658 pcs kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi sekitar 65 juta rupiah” ujar Yosef
“Berdasarkan kasus yang ditindaklanjuti secara Pro Justitia pada tahun 2024 PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) BBPOM Mataram menanggani 4 kasus kosmetik dan pada tahun 2025 sampai dengan bulan Juli terdapat 5 kasus” lanjutnya
Menurut Yosef fakta ini perlu menjadi alarm dan perhatian bersama, karena dampak penggunaan kosmetik mengandung bahan berbahaya tidak hanya merusak kulit, tetapi juga berisiko pada kesehatan organ vital seperti hati dan ginjal.
“Terlebih jika digunakan untuk konsumen dalam kondisi hamil, kosmetik mengadung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat bisa mengakibatkan kecacatan pada janin” tegasnya
“Tidak boleh promosi kosmetik dengan klaim yang berlebihan dan bahkan menyesatkan, seperti bebas alergi, 100% aman untuk ibu hamil, dan klaim superlatif lainnya. Harus ada uji klinik yang mendukung pernyataan ini, bagi yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku” lanjut Yosef
Badan POM senantiasa berkomitmen melindungi masayarakat serta meningkatkan kepatuhan dan daya saing pelaku usaha, namun jika upaya pembinaan tidak juga diindahkan maka pelaku usaha akan dihadapkan sanksi hukum yang berlaku
“Jika terus berulang melakukan pelanggaran dan membahayakan kesehatan masyarakat, pelaku usaha nakal dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah” tegas Yosef
Kepala BBPOM di Mataram mendorong masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dan bijak dalam memilih kosmetik, pastikan Cek KLIK sebelum membeli, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek kedaluarsa.
“Masyarakat wajib lakukan Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan komsetik, jangan lupa download BPOM Mobile untuk cek legalitas produk. Masyarakat juga dapat menghubungi nomor 087871500533 jika membutuhkan informasi atau melakukan pengaduan, 7 x 24 dan pasti direspon” pungkas Yosef
Dalam kegiatan ini juga dirangkaikan penandatanganan komitmen bersama untuk mewujudkan kosmetik yang aman, bermutu dan berdaya saing. Narasumber dalam kegiatan berasal dari praktisi industri kosmetik dan BBPOM di Mataram. Melalui kegiatan ini diharapkan akan terbangun sinergi dan kolaborasi antara BPOM dengan pelaku usaha dalam upaya mewujudkan industri kosmetik yang bertanggung jawab, berdaya saing, serta mendukung perlindungan kesehatan masyarakat di NTB.












