Kompak aktivis dan Mahasiswa Plototi Dugaan Permainan Suara Di penyelenggara pemilu 

Sementara itu, Ma’rifatullah, Devisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lobar, menegaskab pihaknya akan menindaklanjuti aduan dari aliansi mahasiswa tersebut. Namun, ia juga meminta saksi-saksi untuk memenuhi syarat dan bukti yang diperlukan.

“Pertama, saksi harus memiliki surat mandat untuk menjadi saksi dalam proses pleno. Kedua, saksi harus memiliki alat bukti yang mendukung argumentasinya. Proses pleno di tingkat kecamatan adalah proses dialektika, bukan adu fisik. Jadi, saksi tidak bisa hanya mengklaim hasil berdasarkan rekapan manual, tetapi harus menunjukkan c hasilnya,” jelasnya.

Ma’rifatullah menambahkan c hasil adalah alat bukti yang paling penting dalam proses pleno. C hasil bisa difoto oleh semua pihak, termasuk media, masyarakat umum, pengawas TPS, dan lain-lain. “Jika ada saran perbaikan yang memenuhi unsur, kami akan mendorong PPK untuk melakukannya. Kami berharap semua pihak bisa bersikap objektif dan menghormati hasil pleno yang sah,” pungkasnya.

Baca Juga :  Sinergi Polri dan Petani di Gerung Perkuat Ketahanan Pangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *