Kejari Mataram Musnahkan Ratusan Barang Bukti Kasus Kriminal

Mataram – Kejaksaan Negeri Mataram kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari berbagai kasus tindak pidana. Kegiatan yang digelar pada Kamis pagi ini melibatkan ratusan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan beragam, mulai dari narkoba jenis sabu-sabu, ganja, ekstasi, hingga senjata tajam dan senjata api rakitan. Selain itu, sejumlah obat-obatan terlarang, ponsel, dan barang bukti lainnya juga turut dimusnahkan.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Iwan Winarso, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Mataram. “Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, terutama narkoba, dan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana,” tambahnya.

Baca Juga :  Menjadi Pemuda Mandalika: Peluang Karier di Kawasan Ekonomi Khusus

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda-beda sesuai dengan jenis barang bukti. Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, obat-obatan dibakar, ponsel dirusak, senjata tajam dipotong, dan senjata api rakitan digiling.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa barang bukti yang sudah tidak diperlukan lagi dalam proses hukum tidak disalahgunakan,” jelas Iwan.

Iwan mengungkapkan bahwa dari ratusan barang bukti yang dimusnahkan, sebagian besar merupakan barang bukti kasus narkoba. Hal ini menunjukkan bahwa kasus narkoba masih menjadi permasalahan serius di wilayah hukum Kejari Mataram.

“Setiap tahunnya, jumlah kasus narkoba yang ditangani terus meningkat. Ini menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba,” tegasnya.

Baca Juga :  Sinergi Polsek Lembar dan Petani Jagung di Mareje Timur Jaga Ketahanan Pangan

Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti secara berkala, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana dan mengurangi angka kejahatan di masyarakat. Selain itu, pemusnahan ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban aparat penegak hukum kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *