Keberadaan Budidaya Mutiara PT. Autore Pearl Culture Ditentang Nelayan dan Masyarakat Desa Sekaroh

“Sudah banyak bukti bahwa perusahaan ini melakukan aktivitas secara ilegal. Kami akan membawa kasus ini ke KPK untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Mukarraf. Ia juga menyoroti kerusakan terumbu karang dan dampak negatif lainnya yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan.

Perdebatan mengenai keberadaan PT. Autore Pearl Culture di Desa Sekaroh masih terus berlangsung. Sementara pihak perusahaan mengklaim memiliki izin yang sah dan memberikan kontribusi positif, masyarakat setempat, terutama nelayan dan pegiat pariwisata, merasa dirugikan oleh kerusakan lingkungan dan terbatasnya akses mereka ke laut. Pemerintah daerah dan pihak berwenang diharapkan segera menyelesaikan konflik ini dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Baca Juga :  Wakapolres, Kasat Intel, dan Kapolsek Kayangan Polres Lombok Utara Bergeser

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *