“Rencana tindak lanjut kami mencakup pembuatan Laporan Polisi, administrasi penyidikan, pemeriksaan intensif terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor, serta pemeriksaan terhadap ahli Obgyn dan Psikologi. Puncaknya, kami akan melaksanakan Gelar Perkara untuk penetapan tersangka,” tambahnya.
Terduga pelaku, R (43) dari Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, terancam dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang perlindungan terhadap anak dari tindakan persetubuhan.
Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan masing-masing.
Serta segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan atau mencurigai adanya tindakan kekerasan atau kejahatan terhadap anak.












