Mataram – Seorang pria berinisial PK (62), warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diam-diam mengambil BPKB motor milik adik iparnya sendiri dan menggunakannya sebagai jaminan kredit. Aksi nekat ini terbongkar setelah motor korban, Honda Vario, tiba-tiba ditarik oleh pihak leasing karena menunggak pembayaran.
Korban yang terkejut dengan kejadian ini segera memeriksa lemari tempatnya menyimpan BPKB, namun dokumen penting tersebut telah raib. Merasa dirugikan hingga belasan juta rupiah, korban pun melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., melalui Kanit Ranmor Iptu M. Taufik, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada November 2025. “Korban kebingungan karena motornya tiba-tiba ditarik leasing, padahal ia merasa tidak pernah menjaminkan kendaraannya,” ujar Iptu M. Taufik.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada 1 Februari 2025, PK berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Ampenan.
Saat diinterogasi, PK mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri BPKB motor adik iparnya karena terdesak masalah keuangan. “PK mengaku sedang membutuhkan uang, sehingga ia nekat mengambil BPKB motor milik adik iparnya untuk mengajukan kredit,” ungkap Iptu M. Taufik.
Atas perbuatannya, PK kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana. “Terduga pelaku beserta barang bukti BPKB dan sepeda motor sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu M. Taufik.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dalam menyimpan dokumen berharga, termasuk di lingkungan keluarga. Kepercayaan memang penting, namun kewaspadaan tetap diperlukan untuk menghindari kejadian serupa.












