Berita  

Jaringan Narkoba Antar Pulau Terbongkar: Dua Pria Paruh Baya Diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

Polres Sumbawa Barat menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat,” tegas AKP Zainal Abidin. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif. “Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Ini adalah bentuk sinergi kita dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman,” ujarnya.

Kini, kedua terduga pelaku, MA alias MN dan DL, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari ke depan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto (jo) Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yaitu pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Dalam kasus tertentu, ancaman pidana bisa lebih berat, yaitu penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa aparat penegak hukum tidak akan berhenti memerangi peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *