Pasal yang akan disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Beranda
Berita
Emosi Membara! Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Pembunuhan Mantan Istri oleh Tersangka di Mataram
Emosi Membara! Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Pembunuhan Mantan Istri oleh Tersangka di Mataram
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Mataram, NTB – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram kembali menunjukkan respons cepatnya dalam mengungkap kasus…

Lombok Utara, NTB – Semangat kebersamaan kembali tercermin dalam semangat gotong royong yang dilaksanakan Bintara…

Denpasar — Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menegaskan kembali pakem pelaksanaan Hari Suci Nyepi…

Mataram NTB — Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo, S.I.K., M.Si., Senin (12/1/2026), melaksanakan silaturahmi…

“Ke depan, kita ingin MTsN 2 Lombok Barat memiliki keunggulan Islami melalui program Tahfizul Quran…







