Berita  

Dua Terduga Pengedar Narkoba Diciduk Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara

Masih disampaikan oleh Kasat Narkoba, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar SL, diatas lemari ditemukan 1 (satu) buah klip plastik bening bekas pakai shabu yang didalamnya berisi 2 (dua) poket klip plastik shabu, Kemudian selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di area sekitar rumah ditemukan 3 (tiga) buah klip plastik bekas pakai shabu di Kandang Ayam di belakang Rumah.

Semenetara untuk LP / A / 12 / IV /2025 / SPKT. SAT.RESNARKOBA/POLRES LOMBOK UTARA/ POLDA NTB, Tanggal12 April 2025 diamankan terduga berinisial SJ di pinggir jalan Dusun Karang Montong Lauk, Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara,

Barang bukti yang didapati dari terduga pelaku berinisial SJ didapti Barang bukti 12 klip plastik bening yang terdapat Narkotika jenis sabhu dengan berat total 3,81 gr

Baca Juga :  Sinergi Polri dan Petani: Dorong Ketahanan Pangan Desa

“Barang Bukti lainnya, 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi, Redmi 12C warna biru. 1 (satu) buah dompet yang berisikan uang tunai Rp. 34.000,- rupiah, 1 (satu) buah, klip plastik bening, 1 (satu) buah tabung kaca, 2 (dua) buah potongan pipet plastik yang salah satu ujungnya sudah diruncingkan” beber

“Atas kejadian tersebut Keduanya dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” tambahnya

Kasat menambahkan, Kedua Pelaku sudah dilakukan cek Urine dengan hasil Positif narkotika dan sudah dilakukan penahanan. dengan total barang bukti berat bruto 4,18 gram Shabu

“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), dan atau Pasal 112 Ayat (1), Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)” tutup IPTU I Putu Sastrawan SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *